Pada tanggal 9 Juli 2024, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V tahun Sidang 2023-2024 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang perubahan atas Undang Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi Undang Undang
RUU tentang KSDAHE merupakan RUU inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI Nomor LG/2358/DPR RI/XII/2017. Selanjutnya Presiden RI melalui Surat Nomor B-14/Pres/03/2018 tanggal 09 Maret 2018 kepada Ketua DPR RI telah menyampaikan wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang KSDAHE dan menugaskan kepada Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Memuat mengenai apa saja RUU KSDAHE?
DPR RI memberikan penjelasan pokok-pokok materi dalam RUU KSDAHE memuat 18 Bab dan 158 Pasal. Secara umum, RUU ini memuat pokok-pokok yang mengatur mengenai hubungan negara, masyarakat hukum adat, serta orang dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kemudian memuat perencanaan, perlindungan dan pemanfaatan, pemulihan, serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Bagaimana pandangan pemerintah?
Pada Selasa, 15 Januari 2019. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kesehatan ( KLHK ) memberi tanggapan terhadap RUU KSDAHE. Pertama, terkait dengan filosofi dasar konservasi, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyebutkan bahwa pada Pasal 1 angka 1 RUU KSDAHE bertentangan dengan konsep dasar universal.
Kedua Pasal 4 ayat (1) RUU ini yang membagi lingkup wilayah KSDAHE, menjadi konservasi yang dilakukan di wilayah darat, konservasi yang dilakukan di wilayah perairan dan konservasi yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.Pemisahan konservasi antara wilayah daratan, perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, tidak selaras dengan keilmuan tentang prinsip-prinsip dasar ekologi.
Berdasarkan beberapa catatan di atas, pemerintah menganggap masih diperlukan pendalaman secara mendasar, terutama terkait filosofi konservasi dan prinsip-prinsip ekologi, juga berkaitan dengan konstitusionalitas dan implementasinya.
Setelah melakukan pendalaman akhirnya pada tanggal 9 Juli 2024, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-21, DPR mengesahkan RUU KSDAHE terhadap Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 tahun 1990. Dengan 20 Pasal dari total 45 Pasal UU Nomor 05 tahun 1990 tetap dipertahankan, dan 21 Pasal mengalami esensi kebaruan
Harapan Pemerintah
Menteri KLHK, Siti Nurbaya menyampaikan pernyataan mewakili Presiden RI Joko Widodo atas pengesahan RUU tersebut. Pemerintah meyakini bahwa RUU KSDAHE aka menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam
Comentários