top of page
Gambar penulisSamudra Official

Generasi Terkini dan Tantangan Penyalahgunaan Zat : Mengapa Remaja Rentan?

Penyalahgunaan zat di kalangan remaja merujuk pada penggunaan zat-zat yang tidak diperuntukkan untuk konsumsi secara legal atau medis, yang berdampak negatif pada kesehatan fisik, mental, dan sosial. Penyalahgunaan ini mencakup penggunaan narkotika, alkohol, obat resep yang digunakan tanpa resep dokter, dan bahan kimia lainnya yang mengubah suasana hati atau persepsi. Berikut sebab, akibat, data pemerintah serta perspektif islam terkait hukum penyalahgunaan zat narkoba di kalangan remaja.

Sebab Penyalahgunaan Zat di Kalangan Remaja:

1. Lingkungan Sosial: Tekanan dari teman sebaya dan pengaruh lingkungan sosial yang mempromosikan penggunaan zat.

2. Keluarga: Konflik keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, atau orang tua yang juga pengguna zat.

3. Masalah Psikologis: Stres, kecemasan, depresi, atau gangguan mental lainnya yang membuat remaja mencari pelarian.

4. Ketersediaan: Mudahnya akses terhadap zat terlarang di lingkungan sekitar.

5. Kurangnya Pendidikan: Kurangnya pemahaman dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan zat.

Akibat Penyalahgunaan Zat di Kalangan Remaja:

1. Kesehatan Fisik: Gangguan pada organ tubuh seperti hati, ginjal, dan jantung. Risiko overdosis dan penyakit menular.

2. Kesehatan Mental: Meningkatkan risiko gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan psikosis.

3. Prestasi Akademis: Menurunnya kinerja akademis dan kemungkinan putus sekolah.

4. Masalah Hukum: Keterlibatan dalam tindakan kriminal atau pelanggaran hukum lainnya.

5. Hubungan Sosial: Merusak hubungan dengan keluarga, teman, dan masyarakat.

Data Pemerintah Terkait Penyalahgunaan Zat di Kalangan Remaja:

1. Prevalensi: Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja di Indonesia cukup tinggi. Data tahun 2022 menunjukkan peningkatan kasus di beberapa daerah.

2. Jenis Zat: Zat yang paling banyak disalahgunakan meliputi narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi.

3. Usia Pengguna: Sebagian besar pengguna narkoba adalah remaja berusia antara 15-24 tahun.

4. Program Rehabilitasi: Pemerintah telah meningkatkan jumlah fasilitas rehabilitasi dan layanan pemulihan bagi remaja yang kecanduan.

5. Operasi Penegakan Hukum: Penangkapan dan penggerebekan oleh aparat penegak hukum meningkat, dengan ribuan kasus ditangani setiap tahunnya.

Perspektif Islam Terkait Hukum Penggunaan Zat Narkoba:

1. Haram: Dalam perspektif Islam, penggunaan narkoba dianggap haram karena dapat merusak tubuh dan jiwa manusia, serta mengganggu kewajiban ibadah.

2. Dalil: Beberapa dalil yang sering digunakan adalah Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 195 yang melarang manusia untuk mencelakakan diri sendiri, serta hadits Nabi Muhammad SAW

2 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Kommentit


bottom of page